Begini Tata Cara Pendaftaran Merek Asing di Indonesia - Blogger Tekno

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 23 September 2022

Begini Tata Cara Pendaftaran Merek Asing di Indonesia

Mengenai pendaftaran merek, ada dua asas yang berlaku secara internasional dan diakui dunia, yaitu asas pertama kali muncul atau yang pertama mendaftar dianggap sebagai pemilik hak merek yang bersangkutan dan asas teritorial. Dimana hanya perlindungan merek yang dilakukan.

Sebuah merek dagang berlaku di negara tempat merek tersebut terdaftar dan tidak memiliki perlindungan di negara lain tempat merek tersebut tidak terdaftar. Usulan kebijakan utama dan regional diatur oleh Pasal 6, Pasal 3 Konvensi Paris, serta Pasal 16, Pasal 1 TRIPS (Pihak Dagang Hak Kekayaan Intelektual).

Aturan ini menjadi UU Merek No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, sehingga kedua prinsip tersebut juga berlaku di Indonesia. Permohonan merek dapat dilakukan oleh orang asing yang berdomisili di luar negeri atau badan hukum asing, artinya merek asing dapat didaftarkan di Indonesia.

Merek asing dapat didaftarkan meskipun bukan merupakan badan hukum yang bertempat tinggal di Indonesia. Namun, jika pemohon adalah orang asing atau badan hukum asing, yang terdaftar dan bertempat tinggal di Indonesia, ia harus didampingi oleh konsultan kekayaan intelektual dan menyediakan. jasa pengelolaan kekayaan intelektual.

Disebutkan bahwa tidak ada batasan jumlah pemohon pendaftaran merek. Pendaftaran merek dapat dilakukan secara elektronik melalui website atau secara elektronik melalui DJKI atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Tata cara pendaftaran merek asing di Indonesia

Dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pengajuan untuk menerima tanggal persetujuan adalah:

Periksa duplikat formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau agennya.

Kategori dan jenis produk/jasa. Permohonan merek adalah untuk merek tunggal dalam satu kelas, tetapi tidak terbatas pada jumlah jenis barang/jasa;

Bayar biaya kuliah dan layanan Anda melalui penasihat HKI

3 lembar label/merk ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm;

Deklarasi Hak, yaitu pernyataan bahwa pemohon berhak untuk mengajukan merek dan menggunakan merek tersebut dalam usaha barang/jasa yang didaftarkannya.

Surat kuasa yang diberikan oleh konsultan HKI adalah karena permintaan dari badan hukum asing atau asing.

Ketika persyaratan minimum terpenuhi, aplikasi akan menerima tanggal pengiriman. Setelah 15 hari sejak tanggal presentasi, aplikasi akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, di mana periode iklan akan berlangsung selama dua bulan.

Selama masa deklarasi, warga memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaduan jika menurut mereka merek tersebut tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak.

Dalam waktu 30 hari sejak akhir periode pengakuan, aplikasi akan memasuki periode peninjauan dasar di mana akan ditentukan apakah merek dagang yang diminta dapat didaftarkan atau tidak dan keputusan harus dibuat dalam waktu 150 hari. Latar belakang

Jika disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek dalam waktu 15 hari sejak tanggal pendaftaran, dalam hal penolakan, banding dapat dilakukan.

Layanan Pendaftaran Merek Asing

Ingin menggunakan jasa konsultan brand yang sudah memiliki banyak pengalaman? Patendo adalah layanan yang memberikan layanan hukum yang relevan. Patendo memiliki pengacara berpengalaman dengan pengalaman bertahun-tahun. Selain itu, Patendo memiliki solusi untuk permasalahan hukum lainnya. Patendo juga bisa mengurus pajak dan pembayaran lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here