Apa Saja yang Diperlukan untuk Perpanjangan Merek? - Blogger Tekno

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 23 September 2022

Apa Saja yang Diperlukan untuk Perpanjangan Merek?

Kepemilikan merek merupakan salah satu cara untuk meningkatkan persaingan dalam dunia bisnis. Memang, merek dagang adalah merek dagang yang secara unik mengidentifikasi suatu produk.

Merek dapat berupa gambar, kata, huruf, kombinasi warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, atau kombinasi dari dua atau lebih. Memiliki nama merek harus meningkatkan keuntungan atau keuntungan bisnis.

Secara umum, penggunaan merek memiliki beberapa fungsi, antara lain sebagai label untuk membedakan suatu produk dengan orang lain atau badan hukum lain, sebagai alat periklanan yang menjamin kualitas produk dan menunjukkan asal merek. Produk yang sedang diproduksi.

Untuk memperoleh merek, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Bukti merek dagang terdaftar adalah dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek dagang tersebut untuk barang atau jasa serupa. Namun, tidak seperti hak cipta, yang bertahan selamanya, merek dagang memiliki tanggal kedaluwarsa. Merek mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran merek.

Namun, pemegangnya dapat mengajukan permohonan pembaruan merek melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk 10 tahun ke depan . Permohonan pembaruan merek dapat diajukan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek.

Metode ekstensi merek

Mirip dengan proses pendaftaran merek dagang, Anda dapat memperbarui merek dagang Anda secara online. Untuk itu banyak dokumen yang harus disiapkan sebelum rambu diperbarui. Dokumen berikut diperlukan untuk memulihkan token:

  1. Identifikasi / identifikasi produk
  2. Sertifikat merek dagang
  3. Pengacara Hak Kekayaan Intelektual dengan stempel surat kuasa (jika menggunakan kuasa)
  4. Pernyataan Penggunaan Merek Dagang
  5. Surat pernyataan golongan barang/jasa tidak terpakai (untuk golongan yang berbeda).
  6. Surat rekomendasi masuk UKM atau surat keterangan masuk UKM (asli)

Untuk lebih jelasnya, berikut cara mendaftarkan merek dagang seperti yang disebutkan dgip.go.id:

  1. Pesan kode akun di http://simpaki.dgip.go.id/
  2. Pilih "Merek Dagang dan Indikasi Geografis" untuk layanan
  3. Pilih "Perpanjang kata untuk perlindungan merek dagang".
  4. Pilih kata perlindungan merek dagang yang tersisa
  5. Masukkan detail aplikasi dan detail aplikasi (nama, alamat lengkap, alamat email dan nomor ponsel, dll.)
  6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/Internet Banking/MBanking
  7. Masuk ke akun merek Anda https://brand.dgip.go.id/
  8. Pilih "Terbitkan Aplikasi Web".
  9. Pilih jenis permintaan "Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dagang" (sesuai dengan sisa jangka waktu perlindungan merek dagang) Masukkan kode akun berbayar, klik tombol "Tambahkan permintaan" (sudut kiri bawah), masukkan nomor aplikasi
  10. Masukkan detail kandidat
  11. Lampirkan dokumen yang diperlukan
  12. Lengkapi catatan petugas (jika ada)
  13. Klik Selesai

Biaya Pembaruan Merek Dagang

Kecepatan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek bervariasi tergantung pada kategori pemohon, yaitu. umum atau UKM. Dalam Hal ini diatur dalam PP no.28 Tahun 2019. Biaya perpanjangan Merek UMKM adalah Rp 1.000.000 jika online dan Rp 1.200.000 jika perpanjangan manual atau offline.

Maka total biaya rename adalah Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline. Mulai dari Rp 500.000. jika pendaftaran merek untuk UKM dilakukan secara online. Dan Rp 600.000 jika dilakukan secara manual atau offline. Hal ini dapat dicapai. Pendaftaran merek secara online untuk masyarakat umum dikenakan biaya Rp 1.800.000. dan Rp.200.000. Ambil secara offline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here