Mengenal Perbedaan Pengalihan Hak Merek dan Lisensi - Blogger Tekno

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 23 September 2022

Mengenal Perbedaan Pengalihan Hak Merek dan Lisensi

Lisensi adalah lisensi resmi yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan merek terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan antara pengalihan hak merek dagang dan lisensi

Perbedaan paling mendasar antara hak merek dan pengalihan lisensi adalah bahwa pengalihan hak merek dari satu pemilik merek terdaftar ke pihak lain melibatkan pengalihan semua hak dalam merek ke pihak lain, dan dengan demikian pemilik merek kehilangan hak atas merek tersebut. .

Lisensi yang diberikan oleh pemilik merek dagang terdaftar kepada pihak lain melibatkan penggunaan seluruh atau sebagian hak merek dagang yang diberikan kepada pihak lain, tetapi pemilik merek dagang dapat menggunakannya sendiri atau melisensikannya kepada pihak ketiga. Pihak untuk menggunakan tanda. Artinya hak merek tidak dialihkan kepada pihak lain.

Perbedaan lainnya adalah bahwa pengalihan hak merek dapat dilakukan melalui peristiwa hukum seperti pewarisan, kontrak atau kasus lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun perizinan hanya dapat dilakukan dengan kontrak.

Dalam lisensi, penerima dapat menggunakan sebagian atau seluruh haknya. Pengalihan hak merek dapat dilakukan selama proses permohonan merek. Meski izinnya tidak begitu diatur.

Pengalihan hak merek dan lisensi akan didaftarkan dan diberikan ganti rugi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Lampiran V mengenai jenis dan tarif PNBP yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Jasa Kekayaan Intelektual.

Menurut peraturan pemerintah n. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penghasilan Negara Tidak Kena Pajak mengatur bahwa biaya pendaftaran pengalihan hak adalah sebesar Rp 650.000 per nomor pendaftaran. Saat pendaftaran kontrak lisensi adalah Rp 500.000 per nomor pendaftaran.

Untuk pengalihan merek dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran pengalihan merek kepada Menteri Legalitas dan Hak Asasi Manusia (Pasal 41 ayat 3 UU Merek). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 (Permenkumham 67/2016) tentang Pendaftaran Merek, yang berbunyi sebagai berikut:

Permohonan pendaftaran pengalihan merek dapat diajukan oleh pemilik merek atau perwakilannya. Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau tidak secara elektronik (Pasal 38 ayat 1). Pada saat mengajukan permohonan harus dilampirkan (i) persyaratan berupa dokumen, kontrak atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang; (ii) Fotokopi sertifikat merek dagang.

Verifikasi dokumen yang diperlukan dalam waktu 15 hari. Ketika dokumen tidak lengkap, pemohon harus memenuhi persyaratan dalam waktu 3 bulan. Jika persyaratan tidak terpenuhi dalam waktu 3 bulan, aplikasi akan dianggap tidak valid.

Jika syarat-syarat tersebut dinyatakan lengkap, menteri mendaftarkan pengalihan hak merek tersebut dalam waktu 6 bulan. Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau wakilnya bahwa peralihan hak merek telah didaftarkan.

Menteri mengumumkan peralihan hak atas merek yang terdaftar dalam Daftar Resmi Merek. Ini sampai transfer merek dagang berhasil. Namun, ada beberapa hal yang perlu diingat.

Misalnya, pemilik merek dagang yang memiliki beberapa merek dagang terdaftar yang memiliki kemiripan dengan barang dan/atau jasa serupa hanya dapat diberikan merek dagang jika semua merek dagang terdaftar diberikan kepada pihak yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here