Undang-undang merek, yang mengatur tentang pelanggaran pendaftaran merek, bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kepastian hukum pemilik merek terdaftar dan untuk melindungi merek dan indikasi geografis dari tindakan yang merugikan secara materil atau moral.
Ingatlah bahwa pelanggaran hak-hak ini dapat, dan sering kali, merugikan kepentingan komersial pemegang hak merek dagang dan indikasi geografis. Menurut definisi, merek dagang adalah tanda yang dapat direpresentasikan secara grafis dalam gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, skema warna, bentuk dua dimensi atau tiga dimensi. Bentuk ukuran.
Skala, bunyi, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut antara barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh perorangan atau badan hukum sehubungan dengan perdagangan barang dan/atau jasa.
Pelajari tentang hukum merek dagang di registri merek dagang
Dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, hak untuk memperoleh merek adalah hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik merek terdaftar dengan menggunakan merek itu sendiri atau dengan melisensikannya kepada orang lain. Gunakan nama merek. dari
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan letak suatu barang dan/atau produk yang memberikan martabat, mutu, dan ciri tertentu karena kondisi lingkungan geografis, kondisi alam, kondisi manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. produk. Barang jadi dan/atau produk.
Sedangkan hak IG adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang IG terdaftar oleh pemerintah, dan reputasi kualitas serta karakteristik yang menjadi dasar perlindungan IG tetap terjaga. Dari definisi merek di atas, ada elemen merek berikut.
- Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, gambar logo, nama, kata, huruf, angka atau kombinasi warna, dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, bentuk tiga dimensi. Gambar atau kombinasi dari 2 elemen atau lebih;
- Merek untuk kegiatan usaha dan/atau jasa dan;
- Merek dagang adalah ciri khas dari merek dagang yang digunakan dalam produk atau layanan serupa lainnya.
Tergantung pada subjeknya, merek dagang dibagi menjadi merek dagang dan merek layanan. Merek dagang adalah tanda yang dibubuhkan pada produk yang dipasarkan bersama oleh satu orang atau lebih atau badan hukum untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya.
Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan untuk jasa yang dijual bersama oleh satu orang atau lebih atau badan hukum untuk membedakannya dari jasa lain yang sejenis.
Hak merek dagang adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek untuk jangka waktu terbatas atau untuk menggunakan mereknya atau untuk mengizinkan orang lain menggunakannya.
Hak eksklusif adalah hak yang diberikan kepada pemilik merek untuk jangka waktu terbatas untuk digunakan secara komersial atau untuk memberikan hak kepada orang lain.
Secara praktis, lisensi yang termasuk dalam perjanjian lisensi merek terdiri dari dua jenis, yaitu perjanjian lisensi merek eksklusif dan perjanjian lisensi merek non-eksklusif. Dari segi kegiatan ekonomi, merek digunakan untuk membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain yang sejenis.
Dengan demikian, pendaftaran merek berfungsi sebagai indikasi asal produk dan jasa dan sebagai penghubung antara produk dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Ini menjelaskan tentang verifikasi karakter dan reputasi barang dan jasa yang diproduksi perusahaan Anda saat dipasarkan. Oleh karena itu, pembahasan tentang hukum merek dapat bermanfaat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar